Pelayanan Tumbuh Kembang

STANDAR PELAYANAN

Unit Pelayanan Tumbuh Kembang Anak (SDIDTK)

Puskesmas Ngulak

Pelayanan Tumbuh Kembang Anak merupakan pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melakukan pemantauan pertumbuhan, perkembangan, stimulasi, deteksi, dan intervensi dini terhadap penyimpangan tumbuh kembang anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Pelayanan ini dilaksanakan melalui pendekatan Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) sesuai pedoman Kementerian Kesehatan.

1. Komponen Standar Pelayanan

KomponenUraian
Jenis PelayananPelayanan Tumbuh Kembang Anak (SDIDTK)
Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas.
3. Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) Kementerian Kesehatan RI.
Persyaratan Pelayanan1. Anak usia 0–72 bulan atau anak usia prasekolah.
2. Membawa Buku KIA/KMS.
3. Membawa Kartu BPJS/KIS (jika ada).
4. Didampingi orang tua/wali.
Produk Pelayanan1. Pemeriksaan pertumbuhan dan perkembangan anak.
2. Skrining tumbuh kembang.
3. Konseling tumbuh kembang dan gizi.
4. Stimulasi tumbuh kembang.
5. Intervensi dini dan rujukan bila diperlukan.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur Pelayanan

  1. Orang tua/wali melakukan pendaftaran di loket pelayanan.
  2. Petugas melakukan verifikasi identitas dan registrasi pasien.
  3. Anak diarahkan ke Unit Pelayanan Tumbuh Kembang.
  4. Petugas melakukan pengukuran antropometri:
    • Berat badan
    • Panjang badan/tinggi badan
    • Lingkar kepala
    • Lingkar lengan atas (bila diperlukan)
  5. Petugas melakukan deteksi dini tumbuh kembang menggunakan instrumen SDIDTK sesuai usia anak.
  6. Petugas mengidentifikasi status pertumbuhan, status gizi, dan kemungkinan penyimpangan tumbuh kembang.
  7. Petugas memberikan stimulasi, edukasi, dan konseling kepada orang tua/pengasuh.
  8. Apabila ditemukan penyimpangan tumbuh kembang, dilakukan intervensi awal atau rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
  9. Hasil pemeriksaan dicatat pada Buku KIA dan register pelayanan.
  10. Pelayanan selesai.

Pelayanan yang Diberikan

  • Pemantauan pertumbuhan anak.
  • Deteksi dini perkembangan motorik, bahasa, kognitif, dan sosial.
  • Skrining risiko stunting.
  • Konseling gizi dan pola asuh.
  • Stimulasi perkembangan sesuai usia.
  • Deteksi dini keterlambatan perkembangan.
  • Rujukan kasus tumbuh kembang yang memerlukan penanganan lanjutan.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Jenis PelayananWaktu
Pendaftaran5–10 menit
Pengukuran antropometri10–15 menit
Skrining tumbuh kembang15–20 menit
Konseling dan edukasi10–20 menit
Rujukan (bila diperlukan)≤ 30 menit
Total waktu pelayanan± 30–60 menit

Waktu pelayanan dapat menyesuaikan kondisi pasien dan jumlah kunjungan.


4. Biaya / Tarif

Jenis PelayananTarif
Pelayanan SDIDTK Program PemerintahGratis
Peserta JKN/BPJSSesuai ketentuan JKN yang berlaku
Pelayanan di luar cakupan JKNSesuai Peraturan Daerah dan tarif pelayanan kesehatan yang berlaku

5. Kompetensi Pelaksana Teknis

PelaksanaKompetensi Minimal
Dokter UmumMemiliki STR aktif dan kompetensi pelayanan kesehatan anak serta SDIDTK
Dokter Anak (bila tersedia)Kompetensi pemeriksaan dan penatalaksanaan gangguan tumbuh kembang
PerawatMemiliki STR aktif dan mampu melakukan skrining tumbuh kembang
BidanMemiliki STR aktif dan mampu melakukan pemantauan tumbuh kembang balita
Nutrisionis/Tenaga GiziMampu melakukan penilaian status gizi dan konseling gizi
Promotor KesehatanMampu melakukan edukasi dan penyuluhan tumbuh kembang
Petugas Rekam Medis/AdministrasiMampu melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan

Kompetensi Khusus SDIDTK

  1. Telah mengikuti orientasi atau pelatihan SDIDTK.
  2. Mampu menggunakan instrumen deteksi dini tumbuh kembang anak.
  3. Mampu melakukan pengukuran antropometri sesuai standar.
  4. Mampu melakukan konseling kepada orang tua/pengasuh.
  5. Mampu mengidentifikasi tanda bahaya (red flags) tumbuh kembang.
  6. Mampu melakukan rujukan sesuai prosedur apabila ditemukan penyimpangan tumbuh kembang.

Motto Pelayanan

“Melayani Anak dengan Cepat, Tepat, Ramah, dan Berkualitas untuk Mewujudkan Generasi Musi Banyuasin yang Sehat, Cerdas, dan Berkualitas.”

Kontak Kami

Puskesmas Ngulak merupakan salah satu pusat pelayanan kesehatan masyarakat di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Depati H.M. Sahil Rt. 02 Lk I, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. No Layanan : 0812-1313-13119