Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja

STANDAR PELAYANAN

Unit Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)

Puskesmas Ngulak

KomponenUraian
Jenis PelayananPelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Permenkes tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
3. Pedoman Standar Nasional Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) Kementerian Kesehatan RI.
Persyaratan Pelayanan1. Remaja usia 10–19 tahun.
2. Membawa KTP/KIA/Kartu Pelajar atau identitas lainnya (jika ada).
3. Membawa Kartu BPJS/KIS (bila tersedia).
Produk Pelayanan1. Konseling kesehatan remaja.
2. Pemeriksaan kesehatan remaja.
3. Skrining kesehatan remaja.
4. Edukasi kesehatan dan promosi kesehatan.
5. Rujukan bila diperlukan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Remaja datang ke loket pendaftaran.
  2. Petugas melakukan verifikasi identitas dan registrasi.
  3. Remaja diarahkan ke ruang PKPR.
  4. Petugas melakukan anamnesis dan skrining kesehatan.
  5. Dilakukan pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan.
  6. Dilakukan konseling kesehatan remaja secara rahasia dan ramah remaja.
  7. Petugas memberikan edukasi, tindakan, pengobatan, atau rujukan sesuai indikasi.
  8. Pencatatan dan pelaporan pelayanan PKPR.
  9. Pasien menerima hasil pelayanan dan menyelesaikan administrasi.

Jenis pelayanan yang dapat diberikan:

  • Konseling kesehatan reproduksi remaja.
  • Konseling kesehatan jiwa dan psikososial.
  • Skrining anemia.
  • Skrining status gizi dan obesitas.
  • Skrining hipertensi.
  • Skrining perilaku merokok.
  • Skrining kesehatan jiwa.
  • Skrining HIV/TBC sesuai indikasi dan program.
  • Edukasi NAPZA, kesehatan reproduksi, gizi, dan perilaku hidup sehat.

Jangka Waktu Pelayanan

Jenis PelayananWaktu Penyelesaian
Pendaftaran5–10 menit
Pemeriksaan dan skrining15–30 menit
Konseling PKPR20–45 menit
Rujukan≤ 30 menit
Total pelayanan normal± 30–60 menit

Jangka waktu dapat berubah sesuai kondisi pasien dan jumlah kunjungan.

Biaya / Tarif

Jenis PelayananTarif
Pelayanan PKPR Program PemerintahGratis
Pelayanan peserta JKN/BPJSSesuai ketentuan JKN yang berlaku
Pelayanan di luar program yang tidak dijamin JKNSesuai Peraturan Daerah dan tarif pelayanan kesehatan yang berlaku

Kompetensi Pelaksana Teknis

JabatanKompetensi Minimal
DokterMemiliki STR aktif, memahami pelayanan kesehatan remaja dan konseling dasar PKPR
PerawatMemiliki STR aktif, mampu melakukan skrining dan konseling remaja
BidanMemiliki STR aktif, memahami kesehatan reproduksi remaja
Tenaga Promosi KesehatanMampu melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan remaja
NutrisionisMampu melakukan skrining dan konseling gizi remaja
Psikolog/Konselor (jika tersedia)Mampu melakukan konseling psikososial dan kesehatan jiwa remaja
Petugas AdministrasiMampu melakukan registrasi, pencatatan dan pelaporan pelayanan PKPR

Kompetensi Khusus Pelaksana PKPR

  1. Telah mendapatkan orientasi atau pelatihan PKPR.
  2. Mampu berkomunikasi efektif dengan remaja.
  3. Menjunjung tinggi kerahasiaan informasi pasien remaja.
  4. Memberikan pelayanan yang ramah, tidak diskriminatif, dan menghormati hak remaja.
  5. Mampu melakukan deteksi dini masalah kesehatan fisik, mental, dan sosial remaja

Kontak Kami

Puskesmas Ngulak merupakan salah satu pusat pelayanan kesehatan masyarakat di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Depati H.M. Sahil Rt. 02 Lk I, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. No Layanan : 0812-1313-13119